E-Modul Pembelajaran SMP Terbuka Untuk kelas VII. Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun merupakan perwujudan amanat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan data pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020, pada tahun 2019 ketuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun jenjang SMP dan sederajat telah mencapai 90,6%, meskipun ada kemajuan yang cukup berarti dalam pencapaiannya, tetapi masih terdapat beberapa daerah yang berada di bawah nilai capaian tersebut. Hal ini, disebabkan karena masih ada kelompok-kelompok anak usia SMP yang belum tersentuh program wajib belajar 9 tahun karena berbagai hal, antara lain anak-anak yang mengalami kendala waktu, sosial, budaya dan ekonomi, serta kondisi geografis.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Terbuka adalah sekolah
pendidikan formal yang memberikan pendidikan layanan khusus untuk melayani peserta didik usia 13–15
tahun dan maksimal 18 tahun yang tidak
dapat mengikuti pelajaran pada SMP reguler setempat karena berbagai kendala yaitu kendala sosial ekonomi,
hambatan transportasi, kondisi geografis yang
dihadapi, atau kendala waktu karena harus bekerja membantu orang tua, sehingga tidak memungkinkan peserta
didik tersebut untuk mengikuti pelajaran
secara biasa pada SMP reguler.
Dalam pengelolaanya, SMP
Terbuka menggunakan E-Modul Pembelajaran
SMP Terbuka yang memiliki beberapa keluwesan yaitu luwes dalam cara memilih TKB, dalam
menentukan waktu belajar, dalam melaksanakan
proses pembelajaran dan dalam melaksanakan evaluasi. Dalam konteks proses pembelajaran yang luwes,
peserta didik SMP Terbuka dapat melakukan
kegiatan pembelajaran sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan yang ada, antara lain dengan memaksimalkan
kemampuan peserta didik untuk secara
efektif terlibat dalam proses pembelajaran baik secara mandiri, tatap muka, dan terstruktur, sesuai dengan sumber
daya dukung dan lingkungan belajar
yang ada dengan menggunakan teknologi Luar Jaringan (Luring/offline) dan atau Dalam Jaringan (Daring/online).
Pembelajaran yang dilakukan menerapkan pola pembelajaran mandiri, pola
pembelajaran tatap muka, dan pola
pembelajaran terstruktur dengan E-Modul Pembelajaran SMP Terbuka . Pola
pembelajaran mandiri dapat dilakukan sendiri
dan atau dengan bimbingan guru pamong di suatu Tempat Kegiatan Belajar (TKB) tertentu. Pola pembelajaran
tatap muka didampingi oleh guru bina
yaitu guru dari SMP induk atau bisa juga dengan sistem guru kunjung yaitu guru bina yang datang ke TKB. Pola
pembelajaran terstruktur dilakukan secara sendiri
maupun berkelompok oleh peserta didik dalam mempelajari bahan ajar maupun tugas yang diberikan di tempat
dan waktu yang fleksibel.
BACA JUGA : DOKUMEN INSPIRASI CONTOH SOAL UJIAN SMP
Untuk memecahkan
masalah-masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah, Direktorat SMP sejak
tahun 1979 telah merintis layanan SMP Terbuka. SMP Terbuka merupakan pendidikan formal sebagai layanan
alternatif yang memberikan akses layanan pendidikan
bagi anak usia 13–15 tahun dan maksimal 18 tahun yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di SMP
reguler. Hasil pendataan yang dilakukan oleh
Direktorat SMP tahun 2019/2020, menunjukkan bahwa SMP Terbuka yang masih aktif menyelenggarakan pendidikan
sebanyak 611 sekolah, terdiri dari 610 SMP Terbuka yang ada di Indonesia
dengan jumlah peserta didik 43.963, dan
1 (satu) SMP Terbuka (Community
Learning Center/CLC) yang ada
di Luar Negeri yaitu di
Malaysia dengan jumlah peserta didik 4.372. Sehingga total peserta didik SMP Terbuka sebanyak 48.338
orang. Dengan demikian, SMP Terbuka
masih diharapkan mampu menghilangkan keterbatasan serta menjadi wadah yang dapat memberikan layanan
pendidikan yang terjangkau, luwes, dan berkualitas.
Berdasarkan latar belakang
tersebut, maka diperlukan penekanan kembali mengenai
bagaimana pengelolaan SMP Terbuka dilaksanakan agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SMP
Terbuka memiliki informasi yang sama
untuk menatakelolakan SMP Terbuka menjadi lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan
peserta didik SMP Terbuka.
Berdasarkan Permendikbud No.
72 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Layanan Khusus, menyebutkan “Sekolah Terbuka adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
berdiri sendiri tetapi merupakan bagian
dari sekolah induk yang penyelenggaraan pendidikannya menggunakan metode belajar mandiri”.
Berikut Modul Pembelajaran SMP
Terbuka Untuk Kelas VII
Download Modul Pembelajaran Mata
Pelajaran Bahasa Inggris
Download Modul Pembelajaran Mata
Pelajaran Bahasa Indonesia
Download Modul Pembelajaran Mata
Pelajaran IPA
Download Modul Pembelajaran Mata
Pelajaran IPS
Download Modul Pembelajaran Mata
Pelajaran Matematika
Download Modul Pembelajaran Mata
Pelajaran PPKn
Download Modul Pembelajaran Mata
Pelajaran PJOK
Download Modul Pembelajaran Mata
Pelajaran Prakarya
Download Modul Pembelajaran Mata Pelajaran Seni Budaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar