Sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Pencanangan kebijakan ”Merdeka Belajar” oleh pemerintah memberikan peluang yang seluas-luasnya pada guru dan sekolah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam mendesain sebuah rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang bertanggungjawab, sehingga pencapaian kompetensi siswa secara komprehensif, baik pada ranah sikap pengetahuan, dan keterampilan siswa semakin meningkat. Untuk mencapai kompetensi yang diharapkan tersebut, tentu saja harus dapat dibuktikan melalui penilaian (asesmen) pendidikan secara akuntabel.
Penilaian yang dimaksud di atas, dapat dilakukan oleh internal guru yang bersangkutan selama proses pembelajaran atau dapat disebut juga sebagai ”Penilaian Berbasis Kelas” untuk semua mata pelajaran, baik yang bersifat formatif maupun sumatif. Hasil penilaian tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator hasil pencapaian kompetensi siswa atas materi yang telah diajarkan, yang selanjutnya dapat dijadikan dasar penentuan tindak lanjut proses pembelajaran.
Selain itu, sebagai bentuk akuntabilitas pembelajaran yang telah dilakukan guru, maka satuan pendidikan dapat melakukan penilaian internal satuan pendidikan, dengan mekanisme penetapan standar minimal pencapaian kompetensi siswa yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing. Bentuk penilaian ini dapat dikatakan sebagai ”Penilaian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan”. Penilaian oleh Satuan Pendidikan ini diselenggarakan secara sumatif, dengan tujuan untuk mengukur sejauh mana ketercapaian kompetensi yang telah diajarkan guru kepada para siswa. Sehingga secara fungsional hasil penilaian tersebut dapat digunakan sebagai bagian pengambilan keputusan terhadap siswa sekaligus gambaran kualitas hasil belajar mengajar di sekolah (asessment of learning).
Prinsip-prinsip Pelaksanaan Ujian
Pelaksanaan ujian mengikuti prinsip penilaian secara umum, yakni:
1. Sahih
Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur, Ujian harus digunakan instrumen yang sahih, yaitu instrument yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
2. Objektif
Penilaian saat ujian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
3. Adil
Perbedaan hasil ujian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai, bukan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain.
4. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus jelas dan dapat diketahui oleh siapapun, termasuk peserta didik.
5. Menyeluruh
Instrumen ujian yang digunakan secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh, mencerminkan keutuhan KD-KD yang akan diukur.
6. Sistematis
Ujian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku sesuai POS. Instrumen dikembangkan mengikuti langkah-langkah pengembangan instrumen.
7. Beracuan Kriteria
Penilaian pada ujian menggunakan acuan kriteria. Penentuan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan.
8. Akuntabel
Ujian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
9. Efisien
Ujian perlu dirancang dan dilaksakan secara cermat, sehingga pelaksanaan ujian tidak menjadi beban berlebih pada peserta didik dan orang tua/wali.
BACA JUGA KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR K13 KONDISI KHUSUS
Langkah-langkah Umum Penyelenggaraan Ujian
Penyelenggaraan ujian oleh Satuan Pendidikan mengikuti langkah-langkah umum sebagai berikut:
1. Perencanaan
a. Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS)
Satuan Pendidikan menyusun POS, yang isinya paling tidak meliputi
1) Ketentuan Umum
2) Penyelenggaraan Ujian Sekolah
3) Peserta Ujian Sekolah
4) Penyiapan Bahan Ujian Sekolah
5) Pengaturan Ruang/Tempat Ujian
6) Pengawas Ruang Ujian Sekolah
7) Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian Sekolah
8) Penetapan Kelulusan dan Ijazah
9) Jadwal Setiap Tahap (Time Schedule)
10) Penetapan Kriteria Kelulusan Peserta Didik
b. Menentukan bentuk ujian dan mengembangkan instrumen
Satuan pendidikan mengagendakan lokakarya, agar guru dapat berdiskusi untuk menentukan bentuk ujian yang sesuai, termasuk kemungkinan suatu bentuk ujian tertentu (misalnya Tugas Proyek) melingkupi beberapa mata pelajaran. Selanjutnya guru yang ditugasi mengembangkan instrumen ujian.
2. Pelaksanaan
Satuan Pendidikan melaksanakan US sesuai POS. Pada saat pelaksanaan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kepala Sekolah dibantu tim yang ditugasi.
3. Pengolahan dan Tindak Lanjut
Data nilai peserta didik hasil ujian selanjutnya diolah sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan terhadap peserta didik. Selain itu, data hasil ujian ini dapat dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya sebagai salah satu dasar untuk kebijakan satuan pendidikan dan perbaikan pembelajaran pada periode selanjutnya.
Selengkapnya download Dokumen Inspirasi Contoh Soal Ujian yang diselenggarakan oleh satuan tingkat pendidikan SMP :
Download dokumen contoh ujian mata pelajaran Bahasa Indonesia
Download dokumen contoh ujian mata pelajaran Bahasa Inggris
Download dokumen contoh ujian mata pelajaran IPA
Download dokumen contoh ujian mata pelajaran IPS
Download dokumen contoh ujian mata pelajaran Matematika
Download dokumen contoh ujian mata pelajaran PJOK
Download dokumen contoh ujian mata pelajaran PPKn
Download dokumen contoh ujian mata pelajaran Prakarya
Download dokumen contoh ujian mata pelajaran Seni Budaya
Lihat Juga Penilaian Berbasis Kelas Tenik Penilaian Formatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar