- Melaksanakan fasilitasi sarana prasarana sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
- Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
- Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
- Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada
sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar.
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga
Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam
pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya
tujuan pendidikan tersebut, pemerintah telah mengamanatkan penyusunan
delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta
didik
agar dapat:
- Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Belajar untuk memahami dan menghayati,
- Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
- Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
- Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007).
Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
- Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
- Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
PERMEN No 24 Standar Sarana Prasarana Sekolah Madrasah Download
Lampiran Permen 24 2007 Standar Sarana Prasarana Download
Implementasi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid 19 Download
Sinkronisasi Program SD dan Daerah Dalam PJJ Download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar