Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan. Setidaknya ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta guru melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.
Guna memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi, Kemendikbud telah menghadirkan beberapa inisiatif untuk mendukung pelaksanaan belajar dari rumah sesuai arahan Presiden. Beberapa inisiatif/terobosan tersebut di antaranya adalah pengoptimalan platform pendidikan jarak jauh Rumah Belajar serta kerja sama dengan berbagai platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi kuota melalui kerja sama dengan provider telekomunikasi, kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS, peningkatan kapasitas guru melalui Guru Berbagi dan Seri Webinar terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.
Dalam rangka meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi, Pemerintah menyiapkan dukungan kebijakan pelaksaan kurikulum di masa khusus, yakni satuan pendidikan dapat 1) tetap menggunakan kurikulum nasional; 2) menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus yang disusun oleh Kemendikbud; dan 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk PAUD dan SD yang diharapkan membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.
Dan dalam mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pedoman Pelaksaaan Kurikulum Pada Satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus dan juga Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan kebudayaan menerbitkan keputusan untuk penyesuaian Kurikulum 2013 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Mengenah Atas untuk Kondisi Khusus
Untuk Dokumen Surat Keputusan dapat dilihat melalui link dibawah ini :
Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020
Keputusan Kepala Balitbang dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 beserta Lampiran KI-KD
Untuk KI-KD Jenjang SD/Sederajat dapat dilihat melalui laman ini
Untuk KI-KD Jenjang SMP/Sederajat dapat dilihat melalui laman ini
Untuk KI-KD Jenjang SMA/Sederajat dapat dilihat melalui laman ini
Untuk KI-KD Jenjang SMK/Sederajat dapat dilihat melalui laman ini
Kompetensi Inti dan Kompetensi DasarJenjang SD antara lain :
Untuk SD-MI kelas 1 lihat
Untuk SD-MI Kelas 2 lihat
Untuk SD-MI Kelas 3 lihat
Untuk SD-MI kelas 4 lihat
Untuk SD-MI Kelas 5 lihat
Untuk SD-MI kelas 6 lihat
Kompetensi inti dan Kompetensi Dasar Jenjang SMP antara lain :
Untuk SMP Kelas 7 lihat
Untuk SMP Kelas 8 lihat
Untuk SMP Kelas 9 lihat
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Jenjang SMA antara lain :
Untuk SMA Kelas 10 lihat
Untuk SMA Kelas 11 lihat
Untuk SMA KElas 12 lihat
Lihat Juga Modul Pembelajaran Jarak Jauh untuk Jenjang SD
Lihat Juga Modul Pembelajaran Jarak Jauh untuk Jenjang SMP
Lihat Juga Modul Pembelajaran Jarak Jauh untuk Jenjang SMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar