Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada lembaga pendidikan memberikan dampak besar terhadap proses pembelajaran dan penilaian. Pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 telah mengatur mekanisme pembelajaran dari rumah sehingga perlu dirancang ulang pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan pendekatan daring, luring atau kombinasi. Sekolah dapat memanfaatkan ketersediaan sarana prasarana untuk melaksanakan proses pembelajaran dan penilaian secara optimal. Tujuan BDR adalah untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, aktifitas, dan tugas pembelajaran yang bervariasi.
Implementasi kurikulum pada masa BDR dituangkan dalam Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020, yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Sekolah pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada kurikulum nasional, kurikulum yang disederhanakan sesuai ketetapan kepala badan penelitian dan pengembangan perbukuan dan kurikulum secara mandiri.
Berdasarkan Kepmendikbud tersebut, maka diperlukan alternatif pendekatan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang akan dilakukan pada satuan pendidikan. Dalam mendukung kebijakan tersebut, Direktorat SMA sesuai dengan tugas dan fungsinya melakukan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria maka dikembangkan naskah Belajar Dari Rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh di SMA yang bertujuan untuk membantu guru dalam melaksanakan pembelajaran pada situasi dimana pertemuan tatap muka sangat terbatas.
Pelaksanaan BDR melalui pembelajaran jarak jauh pada jenjang SMA akan sangat bervariasi dengan berbagai permasalahan seperti keterbatasan akses, kemampuan ekonomi orang tua, dan lain sebagainya. Naskah ini diharapkan dapat memberi alternatif pendekatan pembelajaran jarak jauh yang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan atau guru baik dalam jaringan, luar jaringan maupun kombinasi keduanya yang dilengkapi beberapa contoh dari berbagai satuan Pendidikan yang telah melaksanakan pembelajaran jarak jauh baik daring, luring ataupun kombinasi keduanya.
Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) pada institusi pendidikan jelas memberi dampak besar terhadap proses pembelajaran dan penilaian. Oleh karena itu, melalui Surat Edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah telah mengatur mekanisme pembelajaran dari rumah sehingga perlu dirancang ulang pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan pendekatan daring, luring atau kombinasi. Sekolah dapat memanfaatkan ketersediaan sarana prasarana untuk melaksanakan proses pembelajaran secara optimal.
Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Direktorat SMA, bahwa sebagian guru mengalami kesulitan dalam melakukan proses pembelajaran jarak jauh dengan berbagai permasalahan seperti keterbatasan akses, kemampuan ekonomi orang tua, dan lain sebagainya. Berkaitan hal tersebut Direktorat SMA secara teknis perlu memfasilitasi permasalahan tersebut dengan menyusun Buku Belajar dari Rumah melalui Pembelajaran Jarak Jauh di SMA. Buku ini diharapkan dapat membantu guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran dengan berbagai alternatif pendekatan khusunya pada jenjang SMA.
Berikut E-Modul Pembelajaran Jarak Jauh Untuk Tingkat SMA, antara lain :
Download E-Modul SMA Mata Pelajaran Fisika Kelas X KD 3.1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar